MAKASSAR - - Lembaga Promosi Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Praja Indah Manggala Makassar ini kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penaatan Peraturan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan, pada Sabtu, 07 Oktober 2023 melalui ruang zoom.
Pasalnya, sektor pertambangan merupakan usaha dan/atau kegiatan yang mengelola dan memanfaatkan sumber daya mineral dan batuan. Kegiatan penambangan beroperasi dengan membongkar tanah dan/atau batuan pada suatu bentang lahan yang memiliki cadangan mineral sesuai dengan target kegiatan. Pembongkaran tanah dan atau batuan tersebut tentu saja berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Saat land clearing, proses penambangan dan penumpukan ore, terjadi aliran permukaan terutama pada musim hujan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan terutama bagi ekosistem perairan.
Dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Kegiatan penambangan yang dilakukan dalam suatu Kawasan hutan harus mengikuti peraturan perundangan, antara lain wajib memiliki IPPKH sebelum melakukan penambangan. Kegiatan smelter (pengolahan) untuk meng-ekstraksi mineral target tak kalah besar potensinya menghasilkan limbah yang ketika terbuang ke lingkungan dapat mengancam keeberlanjutan rantai kehidupan bagi organisme hidup. Sekalipun demikian, potensi dan kekayaan alam berupa cadangan bahan tambang yang dimiliki oleh negara kita tentulah harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan. Caranya adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip good mining practice dengan memperhatikan kaidah ataupun peraturan lingkungan dan kehutanan yang berlaku.
Dr. Azri Rasul, SKM., M.Si., M.H yang juga menjabat Kabag Tata Usaha P3E Sulawesi dan Maluku bertindak sebagai Keynote Speech menyampaikan upaya menuju Good Mining Practice and environmental friendly di Indonesia.
Bimbingan teknis kali ini banyak mengupas dan memberi pencerahan berkaitan dengan potensi pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah. Ada juga pembahasan tentang bagaimana konsep dan kebijakan perlindungan lingkungan dan sosial kegiatan pertambangan. Sebagaimana diketahui, masalah sosial kemasyarakatan terkadang luput dari perhatian para pelaku usaha dan/atau kegiatan sehingga tidak mensejahterakan, dan malah membuat kehidupan khususnya masyarakat lokal khususnya semakin terpuruk.
Berturut-turut disajikan materi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai pengganti IPLC, pembahasan teknis terkait sedimen pond yang merupakan “tameng” terhadap bahaya air limbah, pemantauan kualitas lingkungan secara manual dan otomatis (system sparing) yang biasanya perusahaan melibatkan pihak ke-3.
Berikutnya, disajikan materi evaluasi pelaporan pelaksanaan RKL-RPL yang telah dikirimkan ke instansi yang berwenang. Terakhir dan sangat penting pula adalah perangkat peraturan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang harus diketahui serta sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Kegiatan bimtek ini dihadiri puluhan peserta yang berasal dari 16 perusahaan tambang. Selain itu, juga dihadiri oleh ASN dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara, DLH Morowali Utara, DLH Morowali, DLH Konawe Utara, DLH Kolaka Utara. Hadir peserta mahasiswa S3 dari Universitas Muslim Indonesia Makassar.
|
|