MAKASSAR - Penadah kasus perdagangan satwa liar ilegal RGL (28) yang beralamat di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan UPI (37) Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan. Kedua penadah satwa liar dilindungi tersebut merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dan telah menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kasus tersebut bermula saat Balai Gakkum KLHK melakukan Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar pada Kamis, 28 Mei 2023. Tim berhasil mengamanakan 2 (dua) orang penadah burung dilindungi dan menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi berupa 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.
Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut yang saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan.
Terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko'mara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan melalui koordinasi dan Kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan di Hutan Lindung Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui barang bukti burung tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan Maluku. Kedua tersangka dijerat oleh Penyidik dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, kami akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan, " tandas Aswin Bangun.
Aswin Bangun memberikan apresiasi terhadap para pihak yang mendukung penanganan kasus ini. ”Kami ucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam pengungkapan jaringan kasus jual beli satwa yang dilindungi ini, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas Kerjasama yang baik dalam penanganan kasus ini, serta BBKSDA Sulawesi Selatan dan BKSDA Maluku yang telah membantu pelepasliaran barang bukti sebagai upaya penyelamatan serta pelestarian satwa dilindungi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar pihak serta sebagai wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati, ” ungkap Aswin.
Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.
Pada kesempatan ini, Aswin Bangun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin. Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, tutup Aswin Bangun.