MAKASSAR - Berbicara masalah sampah sangat erat kaitannya dengan pengelolaan lingkungan yang sustainable atau berkelanjutan. Hal tersebut yang mendasari kunjungan kerja Dinas LH Kota Makassar ke Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku KLHK di Jalan P. Kemerdekaan km. 17 Makassar pada Rabu, 7 Juni 2023.
Dalam sambutannya, Kepala P3E Suma KLHK, Dr. Darhamsyah menyampaikan bahwa paradigma tempat pemrosesan akhir atau TPA di Indonesia agar dimaksimalkan pengurangannya.
"Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah, Tata kelola sampah bukan lagi system open dumping, " jelas Kepala P3E Suma KLHK.
"Sesuai mandat dari Ibu Menteri LHK, kami juga menjadi bagian tentang tata kelola sampah. Mudah mudahan kedepannya akan lebih baik lagi dalam kepemimpinan Bapak Ferdi sebagai Kadis LH Kota Makassar, " ungkap Dr.Darhamsyah yang juga aktif sebagai leadership and eco-life coach ini.
"Di kota Surabaya ada juga bekas TPA namanya TPA Keputih yang sukses disulap menjadi hutan bambu, " sambungnya.
"Bagaimana masyarakat tetap bisa hidup dari TPA tetapi diatur dengan baik serta menyatukan visi dari masyarakat terkait permasalahan sampah dan menyamakan persepsi peran pengelola TPA, " pesan Kepala P3E Suma ini.
"Bagaimana melatih dan merubah mindset pegawai yang mengelola TPA mengapa kita harus bikin begini, alasannya apa sehingga kita bikin begini, " jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi, S.Pt., M.Si., Ph.D, pada
Pertemuan kemarin mengungkapkan pentingnya tentang pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, bukan hanya hulu hingga hilir tapi bagaimana pengelolaan lingkungan agar tetap berkelanjutan.
Dikatakannya bahwa hal ini tak lepas dari Ruang Terbuka Hijau atau RTH serta peran spirit masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Diungkapkannya lagi bahwa status TPA Tamangapa Antang seluas 19 Ha. Dengan gunungan sampah yang berpotensi membahayakan terlebih gunungan sampah sewaktu waktu dapat longsor.
Ada beberapa target peningkatan proses di TPA diantaranya Akses pintu gerbang, air limbah kadang meluber serta proses extraksi di kolam lindi yang kurang dapat bekerja maksimal karena aliran enzim kadang tidak tertampung dengan baik.
"Menjadi persoalan mendasar di (Tempat Pemrosessan Akhir) TPA pada lahan seluas 19, 1 hektar dan yang masuk zona tidak aktif seluas sekitar 10 hingga 11 hektar, " beber Ferdi yang hadir bersama jajarannya.
"Akses armada Tangkasaki sekitar 200 unit akan kita maksimalkan. Dan akan kita lakukan pengelolaan sampah yang lebih maksimal, " imbuh Plt.Kadis LH Kota Makassar.
"Unit pengomposan juga telah intens kita lakukan terutama sampah hijau, namun yang absen adalah pengolahan unit gas metannnya, " terangnya.
Pada 3 (tiga) bulan terakhir kami intens pada pemanfaatan eco enzim untuk mengatasi bau yang kurang sedap serta Pemanfaatan areal zona aktif di TPA pada luasan 8 hingga 9 hektar.
Sementara itu Dr. Azri Rasul Kepala Tata Usaha P3E Suma mengatakan bagaiamana mengelola sampah serta pengelolaan teknis TPA dengan menatanya dalam pembagian zona aktif dan zona tidak aktif. Ditambahkannya lagi bahwa selanjutnya zona dibagi menjadi blok dan sel.
Senada hal tersebut, Suwardi , STP., M.Si Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3E Sulawesi dan Maluku mengatakan bahwa berdasar permen LHK No. 76 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bagaimana pengurangan sampah dalam pengelolaannya.
"Serta bagaimana strategi untuk meningkatkan kualitas lingkungan termasuk pada poin-poin penilaian terkait adipura, " terangnya.
Lanjut Suwardi, perlunya bank sampah di pemukiman sehingga secara tidak langsung mengurangi sampah masuk di TPA, Pada level sekolah kita berharap juga diaktifkan bank sampah.
"Untuk penghargaan Adipura bukan saja piala tetapi ada juga Plakat Adipura. Adapun yang menjadi indikator antara lain TPA terbaik, Bank sampah terbaik, Hutan kota terbaik dan Taman kota terbaik, " jelasnya di hadapan peserta.
"Dan di tahun 2030 nanti sudah tidak ada lagi pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA, " pungkasnya.